Senin, 17 Desember 2012

> BAB 3. PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI

1. Pengertian Pers


Berbicara mengenai pengertian pers, kita akan membagi pengertian pers dalam dua bagian, yaitu pengertian pers secara umum dan menurut para ahli. 



A. Pengertian Secara Umum 


Kata pers berasal dari bahasa Belanda, yang dalam bahasa Inggris berarti press. Press dalam bahasa Latin, pressare yang berarti tekan atau cetak. Secara harfiah pers berarti cetak dan secara istilah berarti penyiaran yang dilakukan secara tercetak. 

B. Pengertian Menurut Para Ahli 

1) Menurut L. Taufik, seorang ahli jurnalistik, pers adalah usaha-usaha dari alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota-anggota masyarakat terhadap penerangan, hiburen, keinginan mengetahui peristiwa-peristiwa, atau berita-berita yang telah atau akan terjadi di sekitar mereka khususnya dan di dunia umumnya. 

2) Menurut Weiner, seorang ahli jurnalistik, pers memiliki tiga arti. Pertama, wartawan media cetak. Kedua, publisitas atau peliputan. Ketiga, mesin cetak-naik cetak. 

3) Menurut Oemar Seno Adji, seorang pakar komunikasi, pengertian pers dibagi dalam arti sempit dan luas. Dalam arti sempit, pers mengandung penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengar jalan kata tertulis. Dalam arti luas, pers adalah semua media komunikasi massa yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang, balk dengan kata-kata tertulis maupun kata lisan. 

4) Menurut J.C.T. Simorangkir, seorang tokoh hukum, pers dibedakan menjadi dua pengertian sebagai berikut. 

     a. Pers dalam arti sempit, artinya hanya terbatas pada pers cetak, yaitu surat kabar, majalah, dan tabloid. 

      b. Pers dalam arti luas, yaitu meliputi segala penerbitan, bahkan termasuk pers elektronik, siaran radio, dan siaran televisi. 


5) Menurut Mc. Luhan, dalam bukunya Understanding Media mengemukakan pers sebagai the extended of man, yaitu yang menghubungkan satu tempat dengan tempat lain dan peristiwa satu dengan peristiwa lain pada momen yang bersamaan. 



Pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Dalam undang-undang tersebut pers diartikan sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. 

2. Ciri-Ciri Pers 



Berdasarkan pengertian pers seperti diuraikan di depan, pers memiliki ciri-ciri tertentu. Ciri-ciri pers seperti berikut. 


a. Periodesitas, artinya pers harus terbit secara teratur dan periodik. Periodesitas mengedepankan irama terbit, jadwal terbit, dan konsistensi atau keajekan. 
b. Publisitas, artinya pers ditujukan atau disebarkan kepada khalayak dengan sasaran yang sangat heterogen, baik dari segi geografis maupun psikografis. 
c. Aktualitas, artinya informasi apa pun yang disuguhkan media pers harus mengandung unsur kebaruan, menunjuk pada peristiwa yang benar-benar baru atau sedang terjadi. 
d. Universalitas, artinya memandang pers dari sumbernya dan keanekaragaman materi isinya. 
e. Objektivitas, merupakan nilai etika dan moral yang harus dipegang teguh olen surat kabar dalam menjalankan profesi jurnalistiknya.

3. Fungsi Pers


Adalah sebagai “watchdog” atau pemberi isyarat, pemberi tanda-tanda dni, pembentuk opini dan pengarah agenda ke depan. Beberapa fungsi Pers lainnya :

Fungsi Informasi : menyajikan informasi karena masyarakat memerlukan informasi tentang berbagai hal yang terjadi di masyarakat, dan Negara. 

Fungsi Pendidikan : sebagai sarana pendidikan massa (mass education), maka pers situ memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya. 

Fungsi Hiburan : hal-hal yang bersifat hiburan sering dimuat pers untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot. Hiburan dapat berupa cerpen, cerita bergambar, cerita bersambung, teka-teki silang, pojok, karikatur. 

Fungsi Kontrol Sosial : adalah siukap pers dalam melaksanakan fungsinya yang ditujukan terhadap perorangan atau kelompok dengan maksud memperbaiki keadaan melalui tulisan. Tulisan yang dimaksud memuat kritik baik langsung atau tidak langsung terhadap aparatur Negara, lembaga masyarakat. 

Fungsi sebagai Lembaga Ekonomi : Pers adalah sebuah berusahaan yang bergerak di bidang penerbitan. Pers memiliki bahan baku yang diolah sehingga menghasilkan produk yang namanya “berita” yang diminatai masyarakat dengan nilai jual tinggi. Semakin berkualitas beritanya maka semakin tinggi nilai jualnya. Pers juga menyediakan kolom untuk iklan. Pers membutuhkan biaya untuk kelangsungan hidupnya.



Fungsi Menghubungkan atau Menjembatani (To Mediate) Di Indonesia kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat






Perkembangan Pers di Dunia.

Kegiatan jurnalistik pertama dikenal dalam sejarah adalah bulletin Acta Diurna artinya peristiwa harian pada masa romawi kuno abad 1 SM dengan dipampang di alun-alun, sedangkan bulletin berita yang disebarkan kepada kalayak ramai fitemukan di Cina sekitar tahun 750 M. Abad ke 15 penyebaran berita dengan cepat dan luas berkat ditemukannya mesin cetak karya Johannes Gutenberg di Jerman. Mula-mula surat kabar hanya memuat 1 lembar saja dan berisi 1 berita, pada abad 16 dan 17 di Jerman, Belanda dan Inggris surat kabar dan majalah dibuat dalam berbagai ukuran dan lembar malahan pengaruhnya makin meluas bukan saja hanya berita tapi juga berdampak pada politik. Jurnalisma pada abad ke 19 menjadi lebih berpengaruh karena adanya metode produksi masal revolusi industri dan meningkatnya angka melek huruf. Pada akhir abad 19 dan awal abad 20 kantor-kantor berita memanfaatkan penemuan telegram untuk mengirim berita secara cepat melalui kabel.

Perkembangan Pers di Indonesia.

Sejarah pers di Indonesia baru dimulai pada abad ke 20 ketika Rd. Mas Tirto Adhi Surjo menerbitkan mingguan Soenda Berita pada 17 Agustus 1903. Pada 1 Januari tahun 1907 Tirto dkk menerbitkan mingguan medan Prijaji dan sering mengkritik korupsi serta pemborosan terhadap pejabat belanda maupun pribumi, akibatnya dia sering dipenjara. Setelah merdeka harian Mas Tirto yaitu Indonesia Merdeka yang dipimpin Mochtar Lubis sering berbenturan dengan kebijakan politik dan penyelewengan- penyelewengan pemerintah bahkan pada tahun 1954 Presiden Soekarno pernah dikritiknya.

Dr.H.Krisna Harapap membagi perkembangan kemerdekaan pers dalam 5 periode, yaitu :

Perkembangan Pers Pada Era Colonial

Seperti dikemukakan di atas pers pada masa ini sering mengkritik pemerintah kolonial sehingga pembredelan dan ancaman hukuman terhadap pers acap kali terjadi, setelah proklamasi terjadi perebutan kekuasaan dalam berbagai bidang termasuk pers seperti : Soeara Asia (Surabaya), Tjahaja (Bandung), dan Sinar Baroe (Semarang). Pada bulan September 1945 pers RI makin kuat dengan ditandai terbitnya Soeara Merdeka, Berita Indonesia, Warta Indonesia dan The Voice of free Indonesia. Pada saat agresi militer Belanda pers terbagi 2 yaitu yang terbit di kota dan desa, yang di kota sering mengalami pembredelan dari pihak Belanda seperti Waspada, Merdeka dan Mimbar umum sedangkan yang di desa antara lain Suara Rakyat, Api Rakyat, Patriot dan Penghela Rakyat serta menara.

Belanda membuat UU untuk membendung pengaruh pers, antara lain Persbreidel Ordonantie, yang memberikan hak kepada pemerintah penjajah Belanda untuk menghentikan penerbitan surat kabar/majalah Indonesia yang dianggap berbahaya. Kemudian Haatzai Atekelen, adalah pasal yang memberi ancaman hukuman terhadap siapapun yang menyebarkan permusuhan, kebencian, serta penghinaan terhadap pemerintah Nederland dan Hindia Belanda atau sejumlah kelompok penduduk di Hindia Belanda. 

Di Zaman pendudukan Jepang yang totaliter dan fasistis, orang-orang surat kabar (pers) Indonesia banyak yang berjuang tidak dengan ketajaman penanya tetapi melalui organisasi keagamaan, pendidikan, politik, sebab kehidupan pers pada zaman Jepang sangat tertekan

Beberapa hari setelah teks proklamasi dikumandangan oleh Bung Karno, telah terjadi perebutan terhadap perusahaan Koran Jepang, seperti Soeara Asia di Surabaya, Tjahajadi Bandung, dan Sinar Baroe di semarang. Koran-koran tersebut pada tanggal 19 Agustus 1945 memuat berita sekitar Kemerdekaan Indonesia, Teks Proklamasi, Pembukaan UUD, Lagu Indonesia Raya. Sejak saat itu Koran dijadikan alat mempropagandakan kemerdekaan Indonesia, walaupun masih mendapat ancaman dari tentara Jepang.

Perkembangan Pers Pada Era Demokrasi Liberal (1945-1959)

Pada tahun 1946 pemerintah mulai membina hubungan dengan pers dengan merancang aturan-aturan tetapi karena masih mendapat gangguan Belanda maka RUU ini tidak kelar-kelar, baru pada tahun 1949 Indonesia mendapat kedaulatan pembenahan dibidang pers dilanjutkan kembali dan pers yang ada di desa dan kota bersatu kembali. Komite Nasional Pusat melakukan sidang pleno VI di Yogya pada tanggal 7 Desember 1949, yang pada dasarnya permerintah RI memperjuangkan pelaksanaan kebebasan pers nasional, yang mencakup perlindungan pers, pemberian fasilitas yang dibutuhkan pers & mengakui kantor berita Antara sebagai kantor beritanasional yang patut memperoleh fasilitas dan perlindungan. 15 Maret 1950 dibentuk panitia pers dan penyediaan bahanbahan dan halaman pers ditambah serta diberi kesempatan untuk memperdalam jurnalistik sehingga iklim pers saat ini tumbuh dengan baik terbukti dengan bertambahnya surat kabar berbahasa Indonesia, Cina dan Belanda dari 70 menjadi 101 buah dalam kurun waktu 4 tahun setelah 1949.

Perkembangan Pers Pada Era Demokrasi Terpimpin (1959-1966)

Era demokrasi terpimpin, adalah era kepemimpinan Suharto sebagai presiden kedua setelah Sukarno. Era ini kebijakan pemerintah berpedoman pada peraturan penguasa perang tertinggi (peperti) No.10/1960 & penpres No.6/1963 yang menegaskan kembali perlunya izin tertib bagi setiap surat kabar & majalah dan pada tanggal 24 Februari 1965 pemerintah melakukan pembredelan secara masal ada 28 surat kabar di Jakarta dan daerah dilarang tertib serentak.

Perkembangan Pers Pada Era Orde Baru (1966-1998)

Pada masa ini pembredelan dan pengekangan terhadap pers semakin parah tercatat ada 102 kali pembredelan yaitu tahun 1972 50x, tahun 1972 40x, serta 12 penerbitan dibredel terkait peristiwa malari tanggal 15 Januari 1974. Pada saat itu Departemen penerangan seolah-olah menjadi pengawas di Indonesia yang mengharuskan SIT atau SIUPP bagi setiap surat kabar yang ada. Koran Detik, Tempo dan Editor menjadi fenomena terakhir dari sejarah pers yang dibredel yaitu tahun 1994.

Perkembangan Pers Pada Era Reformasi (1998-sekarang)

Pada tanggal 5 Juni 1998, kabinet reformasi di bawah presiden B.j.Habibie meninjau dan mencabut permenpen No.01/1984 tentang SIUPP melalui permenpen No.01/1998 kemudian mereformasi UU pers lama dengan UU yang baru dengan UU No.40 tahun 1999 tentang kemerdekaan pers dan kebebasan wartawan dalam memilih organisasi pers.

PERANAN PERS

Pada pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 disebutkan peran pers meliputi hal-hal berikut. 

a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Hal ini dilakukan melalui transfer informasi dalam berbagai bidang (ekonomi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya). 
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi. 
c. Mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia (HAM). 
d. Menghormati kebhinekaan. 
e. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. 
f. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentinga.1 umum. g. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran

Pasal 6 UU pers No 40 tahun 1999 tentang peranana pers mengatakan : 
Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, 
Menegakan nilai-nilai demokrasi, mendorong penegakan supremasi hukum dan HAM, menghormati pluralism/kebhinekaan, 
Mnengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat & benar, 
Melakukan pengawasan ktiris, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, 

Prinsip-Prinsip Pers 

Demi eksistensi pers dalam menjalankan fungsi dan perannya, pers harus memperhatikan prinsip-prinsip berikui ini. 

a.  Idealisme, artinya cita-cita, obsesi, atau sesuatu yang terus dikejar untuk dijangkau dengan segala daya dan cara yang dibenarkan menurut etika dan norma profesi yang berlaku serta diakui oleh masyarakat dan negara. 
b. Komersialisme, artinya pers harus mempunyai kekuatan untuk mencapai cita-cita dan keseimhangan dalam mempertahankan nilai-nilai profesi yang diyakininya. 
c.  Profesionalisme, paham yang menilai tinggi keahlian profesional khususnya atau kemampuan pribadi pada umumnya, sebagai alat utama untuk mencapai keberhasilan.




Teori Pers 



a. Teori Pers Otoritarian 

Teori pers otoritarian muncul pada masa iklim otoritarian, yaitu akhir renaisans atau segera setelah ditemukannya mesin cetak. Dalam masyarakat seperti itu, kebenaran dianggap bukanlah hasil dari massa rakyat, melainkan dari sekelompok kecil orang bijak yang berkedudukan membimbing dan rnengarahkan pengikut-pengikut mereka. Jadi, kebenaran dianggap hama diletakkan dekat dengan pusat kekuasaan. 

b. Teori Pers Libertarian 

Dalam teori libertarian, pers bukan instrumen pemerintah, melainkan sebuah alat untuk menyajikan bukti dan argumen-argumen yang akan menjadi landasan bagi banyak orang untuk mengawasi pemerintahan dan menentukan sikap terhadap kebijaksanaannya. 

c. Teori Pers Tanggung Jawab Sosial 

Teori ini diberlakukan sedemikian rupa oleh sebagian pers.Teori tanggung jawab sosial mempunyai asumsi utama bahwa kebebasan mengandung suatu tanggung jawab yang sepadan. Pers harus bertanggung jawab kepada masyarakat dalam menjalankan fungsi-fungsi penting komunikasi massa dengan masyarakat modern. 

d. Teori Pers Soviet Komunis Dalam teori pers Soviet, kekuasaan itu bersifat sosial, berada pada orang-orang, sembunyi di lembaga-lembaga sosial, dan dipancarkan dalam tindakan-tindakan masyarakat. Kekuasaan itu mencapai puncaknya jika digabungkan dengan sumber daya alam, kemudahan produksi dan distribusi, serta saat kekuasaan itu diorganisasi dan diarahkan


Kode Etik Jurnalistik 

Kode artinya tanda (sign) yang secara luas diartikan sebagai bangun simbolis. Kode etik berupa nilai-nilai dasar yang disepakati secara universal yang menjadi cita-cita setiap manusia. Kode etik yang berkaitan dengan dunia pers adalah Kode Etik Jurnalistik. 

Kode Etik Jurnalistik adalah suatu kode etik profesi yang harus dipatuhi oleh wartawan Indonesia. Tujuan terpenting suatu Kode Etik Jurnalistik adalah melindungi hak masyarakat memperoleh infor masi objektif di media massa dan memayungi kinerja wartawan dari segala macam risiko kekerasan. 

Wartawan Indonesia menetapkan kode etik jurnalistik sebagai berikut: 

a. Pasal 1 
Wartawan Indonesia bersikap independen menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beretikan buruk 

b. Pasal 2 
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. 

c. Pasal 3 
Wartawan Indonesia selalu menguji Informasi memberitakan secara berimbang tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah 

d. Pasal 4 
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul. 

e. Pasal 5 
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. 

f. Pasal 6 
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. 

g. Pasal 7 
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan.

Asas-Asas Kode Etik Jurnalistik 

Terdapat empat asas Kode Etik Jurnalistik. Keempat asas Kode Etik Jurnalistik tersebut sebagai berikut. 

1) Profesionalitas, cirinya sebagai berikut. 

   a) Tidak memutarbalikkan fakta. 
   b) Berimbang, adil, dan jujur. 
   c) Mengetahui sesuatu yang privat dan sesuatu yang publik. 

2) Nasionalisme, cirinya sebagai berikut. 

   a) Mengabdi untuk kepentingan bangsa dan negara. 
   b) Memperhatikan keselamatan dan kearnanan bangsa. 

3) Demokrasi, cirinya sebagai berikut. 

   a) Harus cover both side (tidak berat sebelah). 
   b) Harus jujur dan berimbang. 

4) Religius, cirinya sebagai berikut. 

   a) Menghormati agama dan kepercayaan lain. 
   b) Beriman dan bertakwa.


>>Landasan Hukum Pelaksanaan Kebebasan Pers di Indonesia 



Landasan pelaksanaan kebebasan pers di Indonesia meliputi: 


A. Landasan idiil 

Landasan idiil dari pelaksanaan kemerdekaan pers adalah Pancasila. 

B. Landasan konstitusional 

Landasan konstitusional pelaksanaan kebebasan pers adalah UUD 1945, yaitu yang tertuang dalam pasal 28 dan 28 F UUD 1945. Pasal 28 UUD 1945 berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. 

Pasal 28 F UUD 1945 berbunyi “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia”. 

C. Landasan Yuridis 


Landasan yuridis dari pelaksanaan kemerdekaan pers adalah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan mengenai beberapa hal tentang kebebasan pers yaitu sebagai berikut: 

a. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yangf berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. 

b. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara. 

c. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. 

D. Landasan Etis 

Landasan etis dari pelaksanaan kemerdekaan pers adalah tata nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Hal ini tentunya disesuaikan dengan lingkungan masing-masing. Meskipun terdapat nilai dan norma yang berlaku universal. 

E. Landasan Profesional 

Landasan professional pelaksanaan kebebasan pers adalah kode etik jurnalistik. 

Evaluasi atas Kebebasan Pers di Indonesia. 

1. Pengendalian Kebebasan Pers 


Pengalaman sejarah Indonesia mengajarkan bahwa setidaknya ada 4 faktor terjadinya pengendalian kebebasan pers, yaitu melalui: 

1). Distorsi peraturan perundang-undangan 

2). Perilaku aparat 

3). Pengadilan massa 

4). Perilaku pers itu sendiri 

Itu menurut pendapat (siregar, tt). 

2. Penyalahgunaan Kebebasan Pers 

Bentuk-bentuk penyalahgunaan kebebasan pers kini bisa bermacam-macam, seperti: 

1). Penyajian informasi yang tidak akurat. 

2). Tidak objektif. 

3). Sensasional 

4). Tendensius. 

5). Menghina 

6). Menyebarkan kebohongan dan permusuhan 

7). Pornografi.

Hak dan Kewajiban Pers
1.       Hak tolak
2.       Hak jawab
3.       Pencabutan berita


Kebebasan Pers dan Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media Massa 

1. Kebebasan Pers 

Menurut S. Tasrif, seorang pengacara dan wartawan senior, untuk kondisi Indonesia ada tiga syarat kebebasan pers. 

a. Tidak ada lagi kewajiban untuk meminta surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP) bagi suatu penerbitan umum kepada pemerintah. 

b. Tidak ada wewenang pemerintah untuk melakukan penyensoran sebelumnya terhadap berita atau karangan yang akan dimuat dalam pers. c. Tidak ada wewenang pemerintah untuk memberangus suatu penerbitan pada waktu tertentu atau selamanya, kecuali melalui lembaga peradilan yang independen

Payung Hukum Pers di Indonesia 

Dalam menjamin kebebasan pers demi terwujudnya pers yang bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ideologi dan kultur kebudayaan bangsa pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan berkaitan dengan oers sebagai berikut. 

1. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 berkaitan dengan kebebasan berserikat dan berkumpul (berkaitan dengan kebebasan mengeluarkan pendapat). Dari ketentuan pasal ini kemudian disusun undang-undang antara lain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 yang mengatur tentang penyiaran yang berisi tentang KPI, jasa penyiaran, lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, perizinan, isi siaran, bahas siaran, sensor isi siaran dan sebagainya. 

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang aturan kebebasan Pers. 

3. KUHP berkaitan dengan penyalahgunaan kebebasan pers antara lain delik penghinaan presiden dan wakil presiden (pasal 137), delik penyebaran kebencian (pasal 154 dan 155), delik penghinaan agama (pasal 156), dan delik kesusilaan atau pornografi (pasal 282).

1 komentar: