Senin, 17 Desember 2012

> BAB 4. GLOBALISASI




A. Globalisasi dan Proses Globalisasi 

1. Pengertian Globalisasi 

Kata globalisasi dipopulerkan oleh Theodore Lavitte pada tahun 1985. Istilah itu menunjukan pada sebuah proses tumbuhnya kesadaran global bahwa dunia adalah sebuah lingkungan yang terbangun secara utuh. 

Di Perancis, kata itu disebut dengan “Mondialisation”. Di Spanyol dan Amerika Serikat disebut “Globalizacion”. 

Globalisasi berasal dari kata globe dan ization. Globe diartikan sebagai bola bumi atau peta bumi yang bulat. KE.ta globe kemudian berubah menjadi global. Artinya, secara umum dan keseluruhan, secara bulat atau bersangkut paut mengenai dan meliputi seluruh dunia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, globalisasi berasal dari kata "global" yang berarti meliputi seluruh dunia. 

a. Pengertian Secara Umum 

Secara umum, globalisasi merupakan suatu proses yang mencakup keseluruhan dalam berbagai bidang kehidupan sehingga tidak tampak lagi adanya batas-batas yang mengikat secara nyata sehingga sulit untuk disaring atau dikontrol. 

b. Pengertian Menurut Para Ahli 

1) Emanuel Ritcher, Guru Besar ilmu politik Universitas Aachen, Jerman, berpendapat bahwa globalisasi adalah jaringan kerja global secara bersamaan yang menyatukan masyarakat, yang sebelumnya terpencar-pencar dan terisolasi, ke dalam sating ketergantungan dan persatuan dunia. 

3) Thomas L. Friedman, seorang jurnalis dan pengamat hubungan internasional dari Maryland, Amerika Serikat, berpendapat bahwa globalisasi memiliki dimensi ideologi dan teknologi. Dimensi ideologi, yaitu kapitalisme dan pasar bebas, sedangkan dimensi teknologi, yaitu teknologi informasi yang telah menyatukan dunia. 

4) Ahmad Suparman menyatakan globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah. 

Dalam globalisasi ada 3 pengertian kunci yaitu deteritorialisasi, transnasionalisme, dan multilokal/translokal diungkapkan oleh Sindhunata, 2003. 

a. Deteritorialisasi: berarti batas-batas geografis ditiadakan atau dianggap tidak lagi berperan dan tidak lagi menentukan dalam perdagangan antar Negara. 

b. Transnasionalisme: berarti meniadakan batas-batas geografis seperti blok-blok karena pengaruh globalisasi perdagangan di jalankan oleh kekuatan organisasi transnasional yang berskala global. 

c. Multilokal dan translokal: berarti seperti yang dikatakan Roland dan Robert, globalisasi sekaligus mengenai lokasi sehingga memunculkan istilah glokalisasi yang artinya proses lokalisasi menuju bersifat local, globalisasi justru member kesempatan manusia di berbagai belahan dunia membuka horizon hidupnya seluas dunia. 

2. Ciri-Ciri Globalisasi 

a. Terjadinya perubahan dalam konsep ruang dan waktu. 

b. Pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat pertumbuhan perdagangan internasional. 

c. Peningkatan interaksi kultural melalui perkembangan media massa (terutama televisi, film, musik, dan transmisi berita dan olahraga internasional). 

d. Meningkatnya masalah bersama, misalnya, pada bidang lingkungan hidup, krisis multinasional, dan inf!asi regional. 

3. Faktor Pendorong Munculnya Globalisasi 

a. Berkembang PesatnyaTeknologi Komunikasi 

1) Barang-barang elektronik yang mendukung sumber informasi dan komunikasi 

2) Telepon genggam 

3) Berkembangnya alai transportasi baik di darat, laut, maupun udara. Munculnya kereta api tercepat di dunia merupakan bukti perkembangan teknologi di bidang transportasi di darat. 

b. Adanya Integrasi Ekonomi Dunia 

1) Kegiatan ekonomi mengarah pada perekonomian tanpa bobot (weightless economy), yaitu perekonomian yang produknya adalah informasi, seperti perangkat lunak komputer, produk media, seperti perangkat lunak komputer, produk media, hiburan dan jasa berbasis internet. 

2) Perekonomian berbasis pengetahuan (knowledge economy). 

3) Banyak aspek ekonomi saat ini bekerja mealui jaringan-jaringan yang melintasi batas-batas negara. 

Faktor-faktor yang turut memengaruhi proses globalisasi seperti berikut. 

a. Rasionalisasi. 
b. Efisiensi dan produktivitas. 
c. Keberanian bersaing, bertanggung jawab, dan keberanian menanggung risiko. 
d. Senantiasa meningkatkan pengetahuan. 
e. Patuh pada hukum. 
f. Kemandirian. 
g. Kemampuan melihat ke depan. 
h. Keterbukaan. 
i. Etos kerja. 
4. Proses Globalisasi 

Tiga pandangan mengenai proses globalisasi menurut Anthony Giddens (2001). 

a. Kaum Skeptis: bagi kaum skeptis globalisasi hanyalah omong kosong, menurut mereka globalisasi bukan sesuatu yang baru. Tingkat ketergantungan ekonomi yang terjadi sekarang ini sudah pernah terjadi pada masa lalu. Dalam pandangan mereka banyak Negara hanya memperoleh sedikit manfaat dari perdagangan luar negeri, lebih banyak berlangsung di tingkat regional. 

b. Kaum Hiperglobalis: menurut kaum hiperglobalis, proses globalisasi bukan omong kosong belaka melainkan sangat nyata. Manfaat dan dampaknya bisa dirasakan. Kini jauh lebih berkembang dan melintasi batas-batas Negara. 

c. Kaum transformative: kaum ini mengambil posisi tengah tatanan global mengalami transformasi atau perubahan tetapi masih banyak pola-pola lama yang bertahan. Menurut kaum transformative pemerintah dipaksa mengambil sikap yang lebih aktif dan terbuka terhadap model pemerintahan yang bisa menyesuaikan diri dengan globalisasi. 

B. Aspek-Aspek dan Dampak Globalisasi 

1. Aspek-Aspek Globalisasi 

a. Globalisasi Ekonomi 

    1) Globalisasi produksi. 
    2) Globalisasi pembiayaan. 
    2) Globalisasi tenaga kerja. 
    4) Globalisasi jaringan informasi. 
    5) Globalisasi perdagangan. 

b. Globalisasi Politik 

Globalisasi politik atau global politik adalah pergulatan global dalam mewujudkan kepentingan para aktor yang menjalankannya. Dalam proses ini negara mengalami berbagai masalah yang tidak bisa teratasi dengan kekuatan sendiri. Globalisasi telah menciptakan berbagai masalah dan kepentingan yang sifatnya global, intrastate, atau bahkan suprastate. 

Ada banyak aktor yang bermain dalam globalisasi politik. 

1) Negara-negara yang dipetakan secara dikotomis (pembagia•atas dua kelompok yang bertentangan). Misal: negara besar dan kecil, 
2) Organisasi-organisasi antarpemerintah (IGO atau Inter-Governmental Organizations). Misalnya, ASEAN, NATO, dan European Community. 
3) Perusahaan internasional yang dikenal dengan Multinational Corporations (MNC) atau Transnational Corporations atau Global Firms. 
4) Organisasi internasional atau transnasional yang nonpemerintah (INGO, International Non-Governmental Organizations). Misalnya, Palang Merah Internasional, Workingmen's Association (Socialist International), dan International Women's League for Peace and Freedom. 
5) Organisasi-organisasi nonformal, rahasia, dan setengah rahasia. Misalnya, mafia, teroris, pembajak, penyelundup, preman global, tentara bayaran, dan hacker. komputer. 

c. Globalisasi Sosial Budaya 

Perkembangan globalisasi kebudayaan secara intensif terjadi pada awal abad XX dengan berkemtangnya teknologi komunikasi. Kontak melalui media menggantikan kontak fisik sebagai sarana utama komunikasi antarbangsa. 

Perkembangan globalisasi kebudayaan dapat kita amati dari berbagai ciri berikut. 

1) Berkembangnya pertukaran kebudayaan internasional. 
2) Penyebaran prinsip multikebudayaan (multiculturalism) dan kemudahan akses suatu individu terhadap kebudayaan lain di luar kebudayaannya. 
3) Berkembangnya turisme dan pariwisata. 
4) Semakin banyak orang melakukan imigrasi dari suatu negara ke negara lain. 

>>Dampak positif dan negatif globalisasi di Indonesia

Arus globalisasi yang melanda seluruh dunia mempunyai dampak bagi bidang sosial budaya suatu bangsa. Pada awalnya, globalisasi hanya dirasakan di kota-kota besar di Indonesia. Namun dengan adanya kemajuan teknologi, komunikasi, informasi, dan transportasi globalisasi juga telah menyebar ke seluruh penjuru tanah air. Arus globalisasi yang penyebarannya sangat luas dan cepat tersebut membawa dampak positif dan negatif. 

Dampak positif globalisasi, antara lain sebagai berikut.

a. Kemajuan di bidang teknologi, komunikasi, informasi, dan transportasi yang memudahkan kehidupan manusia.
b. Kemajuan teknologi menyebabkan kehidupan sosial ekonomi lebih produktif, efektif, dan efisien sehingga membuat produksi dalam negeri mampu bersaing di pasar internasional.
c. Kemajuan teknologi memengaruhi tingkat pemanfaatan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkesinambungan.
d. Kemajuan iptek membuat bangsa Indonesia mampu menguasai iptek sehingga bangsa Indonesia mampu sejajar dengan bangsa lain.

Globalisasi juga mempunyai dampak negatif, antara lain sebagai berikut.

a. Terjadinya sikap mementingkan diri sendiri (individualisme) sehingga kegiatan gotong royong dan kebersamaan dalam masyarakat mulai ditinggalkan.
b. Terjadinya sikap materialisme, yaitu sikap mementingkan dan mengukur segala sesuatu berdasarkan materi karena hubungan sosial dijalin berdasarkan kesamaan kekayaan, kedudukan social atau jabatan. Akibat sikap materialisme, kesenjangan sosial antara golongan kaya dan miskin semakin lebar.
c. Adanya sikap sekularisme yang lebih mementingkan kehidupan duniawi dan mengabaikan nilai-nilai agama.
d. Timbulnya sikap bergaya hidup mewah dan boros karena status seseorang di dalam masyarakat diukur berdasarkan kekayaannya.
e. Tersebarnya nilai-nilai budaya yang melanggar nilai-nilai kesopanan dan budaya bangsa melalui media massa seperti tayangan-tayangan film yang mengandung unsur pornografi yang disiarkan televisi asing yang dapat ditangkap melalui antena parabola atau situs-situs pornografi di internet.
f. Masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa, yang dibawa para wisatawan asing. Misalnya, perilaku seks bebas (free sex).

Pengaruh Globalisasi terhadap Kehidupan Bangsa dan Negara 

1. Pengaruh Globalisai terhadap Kehidupan Bangsa dan Negara 

a. Pengaruh Globalisasi Teknologi 
Globalisasi di bidang teknologi dapat ditunjukkan di berbagai bidang komunikasi seperil televisi, radio, telepon, dan Internet. 

b. Pengaruh Globalisasi Budaya 
Perkembangan globalisasi yang terus berlangsung menimbulkan kontak budaya antarnegara. Hal ini didukung oleh kesadaran dad tiap-tiap negara yang beranggapan bahwa globalisasi akan menyebabkan terjadinya kontak budaya dengan dunia luar. 

c. Pengaruh Globalisasi Ekonomi 

Globalisasi di bidang ekonomi dapat mendorong terbentuknya perdagangan bebas. 

2. Pengaruh Positif Globalisasi terhadap Nilai-Nilai Nasionalisme Bangsa Indonesia 

a. Dilihat dari Aspek Globalisasi Politik 
Globalisasi politik menuntut setiap negara menjalankan pemerintahan secara terbuka dan demokratis. Sesuai tuntutan politik tersebut pemerintahan Indonesia dijalankan secara terbuka dan demokratis. 

b. Dilihat dari Aspek Globalisasi Ekonomi 
Globalisasi ekonomi ditandai dengan terbukanya pasar internasional. 

c. Dilihat dari Aspek Globallsasi Sosial Budaya 
Perkembangan ilmu dan teknologi, terutama di bidang komunikasi, transformasi, dan informasi, akan dapat merambah batas-batas wilayah, budaya, dan waktu. 

d. Dilihat dari Aspek Globalisasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 
Bangsa Indonesia masih tertinggal jauh dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dari negara-negara maju. 

e. Dilihat dari Aspek Globalisasi Bidang Mental 
Bumi Indonesia telah mengalami penjajahan begitu lamanya. 

f. Dilihat dari Aspek Ideologi 
Dalam aspek ideologi adalah akan semakin kuatnya pengaruh ideologi liberal mewamai perpolitikan negara berkembang yang ditandai oleh kapitalisme. 

3. Pengaruh Negatif Globalisasi terhadap Nilai-Nilai Nasionalisme Bangsa Indonesia 

a. Dari Aspek Globalisasi Ekonomi 
Globalisasi ekonomi mengakibatkan produk luar negeri (seperti Mc Donald's, Coca Cola, dan Pizza Hut) membanjiri Indonesia. Hal ini dapat menghilangkan rasa cinta bangsa Indonesia terhadap produk dalam negeri. Hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukkan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia. 

b. Dari Aspek Ideologi dan Globalisasi Politik 
Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kennakmuran. 

c. Dari Aspek Globalisasi Sosial Budaya 
Globalisasi sosial budaya selain mendatangkan keuntungan juga mendatangkan ancaman. Kita harus selalu mewaspadai segala bentuk ancaman. Bagaimanakah bentuk ancaman globalisasi sosial budaya? Dalam globalisasi sosial budaya, bentuk ancaman dapat berupa kemajuan teknologi yan¬tidak dapat dibendung. 

Contoh konkretnya sebagai berikut. 

1) Masyarakat kita, khususnya anak-anak muda, lupa terhadap identitas diri sebagai bangsa Indonesia karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya Barat, yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat. 
2) Terjadinya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin. Kesenjangan sosial antara si miskin dan si kaya terjadi karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. 
3) Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian di antara warga. 

4. Kiat Menghadapi Globalisasi bagi Indonesia 

a. Di bidang politik, Indonesia harus melakukan proses demokrasi yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. 
b. Di bidang ekonomi, bangsa Indonesia perlu melaksanakan pasal 33 UUD 1945 dengan membangun kerja sama pelaku ekonomi yang terdiri atas badan usaha koperasi, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik swasta. 
c. Di bidang sosial budaya, bangsa Indonesia harus mampu mempertahankan nilai-nilai dasar budaya bangsa sesuai dengan Pancasila dan meningkatkan kualitas SDM untuk mengejar ketertinggalan dengan negara maju. 

Sikap terhadap Pengaruh Globalisasi 

1. Membangun Paradigma 

a. Mempertahankan Esensi (Nilai-Nilai) Nasionalisme Indonesia 
1) Nilai-nilai Pancasila. 
2) Undang-Undang Dasar 1945. 
3) Rasa cinta tanah air dan rela berkorban. 
4) Rasa persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
5) Wawasan kebangsaan yang bersumber dari wawasan Nusantara dan ketahanan nasional. 

b. Mengantisipasi Pengaruh Negatif Globalisasi terhadap Nilai Nasionalisme 

Langkah-langkah yang dapat kita lakukan untuk mengantisipasi dampak negatif globalisasi terhadap 

1) Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, seperti semangat mencintai produk dalam negeri. 
2) Menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dengan sebaik-baiknya. 
3) Menanamkan dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik-baiknya. 
4) Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan, dan menegakkan hukum dalam arti sebenarnya dan seadil-adilnya. 

c. Memupuk Nasionalisme di Tengah-Tengah Gelombang Pengaruh Globalisasi 

1) Memiliki rasa cinta pada tanah air. 
2) Bangga menjadi bagian dari bangsa dan masyarakat Indonesia. 
3) Menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi ataupun golongan. 

2) Meningkatkan Kemampuan Sumber Daya Manusia 

a. Meningkatkan kemampuan diri 
b. Mengembangkan motivasi kewirausahaan 
c. Meningkatkan kepedulian sosial 




> NONTON BARENG EPISODE 2

Membangun Kebebasan Pers yang Beretika

> BAB 3. PERANAN PERS DALAM MASYARAKAT DEMOKRASI

1. Pengertian Pers


Berbicara mengenai pengertian pers, kita akan membagi pengertian pers dalam dua bagian, yaitu pengertian pers secara umum dan menurut para ahli. 



A. Pengertian Secara Umum 


Kata pers berasal dari bahasa Belanda, yang dalam bahasa Inggris berarti press. Press dalam bahasa Latin, pressare yang berarti tekan atau cetak. Secara harfiah pers berarti cetak dan secara istilah berarti penyiaran yang dilakukan secara tercetak. 

B. Pengertian Menurut Para Ahli 

1) Menurut L. Taufik, seorang ahli jurnalistik, pers adalah usaha-usaha dari alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota-anggota masyarakat terhadap penerangan, hiburen, keinginan mengetahui peristiwa-peristiwa, atau berita-berita yang telah atau akan terjadi di sekitar mereka khususnya dan di dunia umumnya. 

2) Menurut Weiner, seorang ahli jurnalistik, pers memiliki tiga arti. Pertama, wartawan media cetak. Kedua, publisitas atau peliputan. Ketiga, mesin cetak-naik cetak. 

3) Menurut Oemar Seno Adji, seorang pakar komunikasi, pengertian pers dibagi dalam arti sempit dan luas. Dalam arti sempit, pers mengandung penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengar jalan kata tertulis. Dalam arti luas, pers adalah semua media komunikasi massa yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang, balk dengan kata-kata tertulis maupun kata lisan. 

4) Menurut J.C.T. Simorangkir, seorang tokoh hukum, pers dibedakan menjadi dua pengertian sebagai berikut. 

     a. Pers dalam arti sempit, artinya hanya terbatas pada pers cetak, yaitu surat kabar, majalah, dan tabloid. 

      b. Pers dalam arti luas, yaitu meliputi segala penerbitan, bahkan termasuk pers elektronik, siaran radio, dan siaran televisi. 


5) Menurut Mc. Luhan, dalam bukunya Understanding Media mengemukakan pers sebagai the extended of man, yaitu yang menghubungkan satu tempat dengan tempat lain dan peristiwa satu dengan peristiwa lain pada momen yang bersamaan. 



Pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Dalam undang-undang tersebut pers diartikan sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. 

2. Ciri-Ciri Pers 



Berdasarkan pengertian pers seperti diuraikan di depan, pers memiliki ciri-ciri tertentu. Ciri-ciri pers seperti berikut. 


a. Periodesitas, artinya pers harus terbit secara teratur dan periodik. Periodesitas mengedepankan irama terbit, jadwal terbit, dan konsistensi atau keajekan. 
b. Publisitas, artinya pers ditujukan atau disebarkan kepada khalayak dengan sasaran yang sangat heterogen, baik dari segi geografis maupun psikografis. 
c. Aktualitas, artinya informasi apa pun yang disuguhkan media pers harus mengandung unsur kebaruan, menunjuk pada peristiwa yang benar-benar baru atau sedang terjadi. 
d. Universalitas, artinya memandang pers dari sumbernya dan keanekaragaman materi isinya. 
e. Objektivitas, merupakan nilai etika dan moral yang harus dipegang teguh olen surat kabar dalam menjalankan profesi jurnalistiknya.

3. Fungsi Pers


Adalah sebagai “watchdog” atau pemberi isyarat, pemberi tanda-tanda dni, pembentuk opini dan pengarah agenda ke depan. Beberapa fungsi Pers lainnya :

Fungsi Informasi : menyajikan informasi karena masyarakat memerlukan informasi tentang berbagai hal yang terjadi di masyarakat, dan Negara. 

Fungsi Pendidikan : sebagai sarana pendidikan massa (mass education), maka pers situ memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya. 

Fungsi Hiburan : hal-hal yang bersifat hiburan sering dimuat pers untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot. Hiburan dapat berupa cerpen, cerita bergambar, cerita bersambung, teka-teki silang, pojok, karikatur. 

Fungsi Kontrol Sosial : adalah siukap pers dalam melaksanakan fungsinya yang ditujukan terhadap perorangan atau kelompok dengan maksud memperbaiki keadaan melalui tulisan. Tulisan yang dimaksud memuat kritik baik langsung atau tidak langsung terhadap aparatur Negara, lembaga masyarakat. 

Fungsi sebagai Lembaga Ekonomi : Pers adalah sebuah berusahaan yang bergerak di bidang penerbitan. Pers memiliki bahan baku yang diolah sehingga menghasilkan produk yang namanya “berita” yang diminatai masyarakat dengan nilai jual tinggi. Semakin berkualitas beritanya maka semakin tinggi nilai jualnya. Pers juga menyediakan kolom untuk iklan. Pers membutuhkan biaya untuk kelangsungan hidupnya.



Fungsi Menghubungkan atau Menjembatani (To Mediate) Di Indonesia kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat






Perkembangan Pers di Dunia.

Kegiatan jurnalistik pertama dikenal dalam sejarah adalah bulletin Acta Diurna artinya peristiwa harian pada masa romawi kuno abad 1 SM dengan dipampang di alun-alun, sedangkan bulletin berita yang disebarkan kepada kalayak ramai fitemukan di Cina sekitar tahun 750 M. Abad ke 15 penyebaran berita dengan cepat dan luas berkat ditemukannya mesin cetak karya Johannes Gutenberg di Jerman. Mula-mula surat kabar hanya memuat 1 lembar saja dan berisi 1 berita, pada abad 16 dan 17 di Jerman, Belanda dan Inggris surat kabar dan majalah dibuat dalam berbagai ukuran dan lembar malahan pengaruhnya makin meluas bukan saja hanya berita tapi juga berdampak pada politik. Jurnalisma pada abad ke 19 menjadi lebih berpengaruh karena adanya metode produksi masal revolusi industri dan meningkatnya angka melek huruf. Pada akhir abad 19 dan awal abad 20 kantor-kantor berita memanfaatkan penemuan telegram untuk mengirim berita secara cepat melalui kabel.

Perkembangan Pers di Indonesia.

Sejarah pers di Indonesia baru dimulai pada abad ke 20 ketika Rd. Mas Tirto Adhi Surjo menerbitkan mingguan Soenda Berita pada 17 Agustus 1903. Pada 1 Januari tahun 1907 Tirto dkk menerbitkan mingguan medan Prijaji dan sering mengkritik korupsi serta pemborosan terhadap pejabat belanda maupun pribumi, akibatnya dia sering dipenjara. Setelah merdeka harian Mas Tirto yaitu Indonesia Merdeka yang dipimpin Mochtar Lubis sering berbenturan dengan kebijakan politik dan penyelewengan- penyelewengan pemerintah bahkan pada tahun 1954 Presiden Soekarno pernah dikritiknya.

Dr.H.Krisna Harapap membagi perkembangan kemerdekaan pers dalam 5 periode, yaitu :

Perkembangan Pers Pada Era Colonial

Seperti dikemukakan di atas pers pada masa ini sering mengkritik pemerintah kolonial sehingga pembredelan dan ancaman hukuman terhadap pers acap kali terjadi, setelah proklamasi terjadi perebutan kekuasaan dalam berbagai bidang termasuk pers seperti : Soeara Asia (Surabaya), Tjahaja (Bandung), dan Sinar Baroe (Semarang). Pada bulan September 1945 pers RI makin kuat dengan ditandai terbitnya Soeara Merdeka, Berita Indonesia, Warta Indonesia dan The Voice of free Indonesia. Pada saat agresi militer Belanda pers terbagi 2 yaitu yang terbit di kota dan desa, yang di kota sering mengalami pembredelan dari pihak Belanda seperti Waspada, Merdeka dan Mimbar umum sedangkan yang di desa antara lain Suara Rakyat, Api Rakyat, Patriot dan Penghela Rakyat serta menara.

Belanda membuat UU untuk membendung pengaruh pers, antara lain Persbreidel Ordonantie, yang memberikan hak kepada pemerintah penjajah Belanda untuk menghentikan penerbitan surat kabar/majalah Indonesia yang dianggap berbahaya. Kemudian Haatzai Atekelen, adalah pasal yang memberi ancaman hukuman terhadap siapapun yang menyebarkan permusuhan, kebencian, serta penghinaan terhadap pemerintah Nederland dan Hindia Belanda atau sejumlah kelompok penduduk di Hindia Belanda. 

Di Zaman pendudukan Jepang yang totaliter dan fasistis, orang-orang surat kabar (pers) Indonesia banyak yang berjuang tidak dengan ketajaman penanya tetapi melalui organisasi keagamaan, pendidikan, politik, sebab kehidupan pers pada zaman Jepang sangat tertekan

Beberapa hari setelah teks proklamasi dikumandangan oleh Bung Karno, telah terjadi perebutan terhadap perusahaan Koran Jepang, seperti Soeara Asia di Surabaya, Tjahajadi Bandung, dan Sinar Baroe di semarang. Koran-koran tersebut pada tanggal 19 Agustus 1945 memuat berita sekitar Kemerdekaan Indonesia, Teks Proklamasi, Pembukaan UUD, Lagu Indonesia Raya. Sejak saat itu Koran dijadikan alat mempropagandakan kemerdekaan Indonesia, walaupun masih mendapat ancaman dari tentara Jepang.

Perkembangan Pers Pada Era Demokrasi Liberal (1945-1959)

Pada tahun 1946 pemerintah mulai membina hubungan dengan pers dengan merancang aturan-aturan tetapi karena masih mendapat gangguan Belanda maka RUU ini tidak kelar-kelar, baru pada tahun 1949 Indonesia mendapat kedaulatan pembenahan dibidang pers dilanjutkan kembali dan pers yang ada di desa dan kota bersatu kembali. Komite Nasional Pusat melakukan sidang pleno VI di Yogya pada tanggal 7 Desember 1949, yang pada dasarnya permerintah RI memperjuangkan pelaksanaan kebebasan pers nasional, yang mencakup perlindungan pers, pemberian fasilitas yang dibutuhkan pers & mengakui kantor berita Antara sebagai kantor beritanasional yang patut memperoleh fasilitas dan perlindungan. 15 Maret 1950 dibentuk panitia pers dan penyediaan bahanbahan dan halaman pers ditambah serta diberi kesempatan untuk memperdalam jurnalistik sehingga iklim pers saat ini tumbuh dengan baik terbukti dengan bertambahnya surat kabar berbahasa Indonesia, Cina dan Belanda dari 70 menjadi 101 buah dalam kurun waktu 4 tahun setelah 1949.

Perkembangan Pers Pada Era Demokrasi Terpimpin (1959-1966)

Era demokrasi terpimpin, adalah era kepemimpinan Suharto sebagai presiden kedua setelah Sukarno. Era ini kebijakan pemerintah berpedoman pada peraturan penguasa perang tertinggi (peperti) No.10/1960 & penpres No.6/1963 yang menegaskan kembali perlunya izin tertib bagi setiap surat kabar & majalah dan pada tanggal 24 Februari 1965 pemerintah melakukan pembredelan secara masal ada 28 surat kabar di Jakarta dan daerah dilarang tertib serentak.

Perkembangan Pers Pada Era Orde Baru (1966-1998)

Pada masa ini pembredelan dan pengekangan terhadap pers semakin parah tercatat ada 102 kali pembredelan yaitu tahun 1972 50x, tahun 1972 40x, serta 12 penerbitan dibredel terkait peristiwa malari tanggal 15 Januari 1974. Pada saat itu Departemen penerangan seolah-olah menjadi pengawas di Indonesia yang mengharuskan SIT atau SIUPP bagi setiap surat kabar yang ada. Koran Detik, Tempo dan Editor menjadi fenomena terakhir dari sejarah pers yang dibredel yaitu tahun 1994.

Perkembangan Pers Pada Era Reformasi (1998-sekarang)

Pada tanggal 5 Juni 1998, kabinet reformasi di bawah presiden B.j.Habibie meninjau dan mencabut permenpen No.01/1984 tentang SIUPP melalui permenpen No.01/1998 kemudian mereformasi UU pers lama dengan UU yang baru dengan UU No.40 tahun 1999 tentang kemerdekaan pers dan kebebasan wartawan dalam memilih organisasi pers.

PERANAN PERS

Pada pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 disebutkan peran pers meliputi hal-hal berikut. 

a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Hal ini dilakukan melalui transfer informasi dalam berbagai bidang (ekonomi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya). 
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi. 
c. Mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia (HAM). 
d. Menghormati kebhinekaan. 
e. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. 
f. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentinga.1 umum. g. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran

Pasal 6 UU pers No 40 tahun 1999 tentang peranana pers mengatakan : 
Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, 
Menegakan nilai-nilai demokrasi, mendorong penegakan supremasi hukum dan HAM, menghormati pluralism/kebhinekaan, 
Mnengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat & benar, 
Melakukan pengawasan ktiris, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, 

Prinsip-Prinsip Pers 

Demi eksistensi pers dalam menjalankan fungsi dan perannya, pers harus memperhatikan prinsip-prinsip berikui ini. 

a.  Idealisme, artinya cita-cita, obsesi, atau sesuatu yang terus dikejar untuk dijangkau dengan segala daya dan cara yang dibenarkan menurut etika dan norma profesi yang berlaku serta diakui oleh masyarakat dan negara. 
b. Komersialisme, artinya pers harus mempunyai kekuatan untuk mencapai cita-cita dan keseimhangan dalam mempertahankan nilai-nilai profesi yang diyakininya. 
c.  Profesionalisme, paham yang menilai tinggi keahlian profesional khususnya atau kemampuan pribadi pada umumnya, sebagai alat utama untuk mencapai keberhasilan.




Teori Pers 



a. Teori Pers Otoritarian 

Teori pers otoritarian muncul pada masa iklim otoritarian, yaitu akhir renaisans atau segera setelah ditemukannya mesin cetak. Dalam masyarakat seperti itu, kebenaran dianggap bukanlah hasil dari massa rakyat, melainkan dari sekelompok kecil orang bijak yang berkedudukan membimbing dan rnengarahkan pengikut-pengikut mereka. Jadi, kebenaran dianggap hama diletakkan dekat dengan pusat kekuasaan. 

b. Teori Pers Libertarian 

Dalam teori libertarian, pers bukan instrumen pemerintah, melainkan sebuah alat untuk menyajikan bukti dan argumen-argumen yang akan menjadi landasan bagi banyak orang untuk mengawasi pemerintahan dan menentukan sikap terhadap kebijaksanaannya. 

c. Teori Pers Tanggung Jawab Sosial 

Teori ini diberlakukan sedemikian rupa oleh sebagian pers.Teori tanggung jawab sosial mempunyai asumsi utama bahwa kebebasan mengandung suatu tanggung jawab yang sepadan. Pers harus bertanggung jawab kepada masyarakat dalam menjalankan fungsi-fungsi penting komunikasi massa dengan masyarakat modern. 

d. Teori Pers Soviet Komunis Dalam teori pers Soviet, kekuasaan itu bersifat sosial, berada pada orang-orang, sembunyi di lembaga-lembaga sosial, dan dipancarkan dalam tindakan-tindakan masyarakat. Kekuasaan itu mencapai puncaknya jika digabungkan dengan sumber daya alam, kemudahan produksi dan distribusi, serta saat kekuasaan itu diorganisasi dan diarahkan


Kode Etik Jurnalistik 

Kode artinya tanda (sign) yang secara luas diartikan sebagai bangun simbolis. Kode etik berupa nilai-nilai dasar yang disepakati secara universal yang menjadi cita-cita setiap manusia. Kode etik yang berkaitan dengan dunia pers adalah Kode Etik Jurnalistik. 

Kode Etik Jurnalistik adalah suatu kode etik profesi yang harus dipatuhi oleh wartawan Indonesia. Tujuan terpenting suatu Kode Etik Jurnalistik adalah melindungi hak masyarakat memperoleh infor masi objektif di media massa dan memayungi kinerja wartawan dari segala macam risiko kekerasan. 

Wartawan Indonesia menetapkan kode etik jurnalistik sebagai berikut: 

a. Pasal 1 
Wartawan Indonesia bersikap independen menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beretikan buruk 

b. Pasal 2 
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. 

c. Pasal 3 
Wartawan Indonesia selalu menguji Informasi memberitakan secara berimbang tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah 

d. Pasal 4 
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul. 

e. Pasal 5 
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. 

f. Pasal 6 
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. 

g. Pasal 7 
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan.

Asas-Asas Kode Etik Jurnalistik 

Terdapat empat asas Kode Etik Jurnalistik. Keempat asas Kode Etik Jurnalistik tersebut sebagai berikut. 

1) Profesionalitas, cirinya sebagai berikut. 

   a) Tidak memutarbalikkan fakta. 
   b) Berimbang, adil, dan jujur. 
   c) Mengetahui sesuatu yang privat dan sesuatu yang publik. 

2) Nasionalisme, cirinya sebagai berikut. 

   a) Mengabdi untuk kepentingan bangsa dan negara. 
   b) Memperhatikan keselamatan dan kearnanan bangsa. 

3) Demokrasi, cirinya sebagai berikut. 

   a) Harus cover both side (tidak berat sebelah). 
   b) Harus jujur dan berimbang. 

4) Religius, cirinya sebagai berikut. 

   a) Menghormati agama dan kepercayaan lain. 
   b) Beriman dan bertakwa.


>>Landasan Hukum Pelaksanaan Kebebasan Pers di Indonesia 



Landasan pelaksanaan kebebasan pers di Indonesia meliputi: 


A. Landasan idiil 

Landasan idiil dari pelaksanaan kemerdekaan pers adalah Pancasila. 

B. Landasan konstitusional 

Landasan konstitusional pelaksanaan kebebasan pers adalah UUD 1945, yaitu yang tertuang dalam pasal 28 dan 28 F UUD 1945. Pasal 28 UUD 1945 berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. 

Pasal 28 F UUD 1945 berbunyi “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia”. 

C. Landasan Yuridis 


Landasan yuridis dari pelaksanaan kemerdekaan pers adalah UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan mengenai beberapa hal tentang kebebasan pers yaitu sebagai berikut: 

a. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yangf berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. 

b. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara. 

c. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. 

D. Landasan Etis 

Landasan etis dari pelaksanaan kemerdekaan pers adalah tata nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Hal ini tentunya disesuaikan dengan lingkungan masing-masing. Meskipun terdapat nilai dan norma yang berlaku universal. 

E. Landasan Profesional 

Landasan professional pelaksanaan kebebasan pers adalah kode etik jurnalistik. 

Evaluasi atas Kebebasan Pers di Indonesia. 

1. Pengendalian Kebebasan Pers 


Pengalaman sejarah Indonesia mengajarkan bahwa setidaknya ada 4 faktor terjadinya pengendalian kebebasan pers, yaitu melalui: 

1). Distorsi peraturan perundang-undangan 

2). Perilaku aparat 

3). Pengadilan massa 

4). Perilaku pers itu sendiri 

Itu menurut pendapat (siregar, tt). 

2. Penyalahgunaan Kebebasan Pers 

Bentuk-bentuk penyalahgunaan kebebasan pers kini bisa bermacam-macam, seperti: 

1). Penyajian informasi yang tidak akurat. 

2). Tidak objektif. 

3). Sensasional 

4). Tendensius. 

5). Menghina 

6). Menyebarkan kebohongan dan permusuhan 

7). Pornografi.

Hak dan Kewajiban Pers
1.       Hak tolak
2.       Hak jawab
3.       Pencabutan berita


Kebebasan Pers dan Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media Massa 

1. Kebebasan Pers 

Menurut S. Tasrif, seorang pengacara dan wartawan senior, untuk kondisi Indonesia ada tiga syarat kebebasan pers. 

a. Tidak ada lagi kewajiban untuk meminta surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP) bagi suatu penerbitan umum kepada pemerintah. 

b. Tidak ada wewenang pemerintah untuk melakukan penyensoran sebelumnya terhadap berita atau karangan yang akan dimuat dalam pers. c. Tidak ada wewenang pemerintah untuk memberangus suatu penerbitan pada waktu tertentu atau selamanya, kecuali melalui lembaga peradilan yang independen

Payung Hukum Pers di Indonesia 

Dalam menjamin kebebasan pers demi terwujudnya pers yang bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ideologi dan kultur kebudayaan bangsa pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan berkaitan dengan oers sebagai berikut. 

1. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 berkaitan dengan kebebasan berserikat dan berkumpul (berkaitan dengan kebebasan mengeluarkan pendapat). Dari ketentuan pasal ini kemudian disusun undang-undang antara lain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 yang mengatur tentang penyiaran yang berisi tentang KPI, jasa penyiaran, lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, perizinan, isi siaran, bahas siaran, sensor isi siaran dan sebagainya. 

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang aturan kebebasan Pers. 

3. KUHP berkaitan dengan penyalahgunaan kebebasan pers antara lain delik penghinaan presiden dan wakil presiden (pasal 137), delik penyebaran kebencian (pasal 154 dan 155), delik penghinaan agama (pasal 156), dan delik kesusilaan atau pornografi (pasal 282).